Paris, harianbatakpos.com – Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis yang sebelumnya divonis hukuman mati dalam kasus narkoba di Indonesia, resmi mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah Prancis. Kasus narkoba internasional ini kembali menjadi sorotan, mengingat Atlaoui telah menjalani hampir dua dekade sebagai narapidana hukuman mati sejak ditangkap di Jakarta pada tahun 2005.
Atlaoui, kini berusia 61 tahun, dipulangkan ke Prancis pada Februari 2025 setelah sempat menjalani masa hukuman panjang di Indonesia akibat keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Menurut laporan AFP, Rabu (16/7/2025), ia saat ini ditahan di sebuah penjara dekat Paris, menunggu proses pembebasan bersyarat yang telah dijadwalkan pada 18 Juli mendatang.
Pengadilan Prancis telah mengurangi vonis hukuman mati Atlaoui menjadi 30 tahun penjara. Jaksa wilayah Meaux menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Serge Atlaoui akan tetap berada dalam pengawasan hukum dengan ketentuan khusus. Kasus hukum ini menjadi salah satu perhatian dunia internasional dalam isu hukuman mati dan hak asasi manusia.
“Ini merupakan perjuangan panjang yang tidak mudah. Tidak pernah ada keraguan untuk menyerah. Hari ini sangat penting bagi saya, dan akan jauh lebih penting baginya saat dibebaskan,” ujar Richard Sedillot, pengacara Atlaoui, dalam pernyataan kepada AFP.
Kasus narkoba internasional yang menjerat Atlaoui bermula dari penggerebekan di sebuah pabrik narkoba di pinggiran Jakarta tahun 2005. Di lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan kilogram sabu, dan Atlaoui diduga sebagai ahli kimia dalam proses produksi narkoba. Namun, Atlaoui menegaskan bahwa dirinya hanya sedang memasang mesin, tanpa mengetahui bahwa tempat tersebut adalah laboratorium narkoba.
Awalnya, Atlaoui divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Indonesia. Namun, Mahkamah Agung Indonesia mengubah hukumannya menjadi hukuman mati pada tahun 2007. Ia dijadwalkan dieksekusi pada 2015 bersama delapan terpidana mati lainnya, namun eksekusi itu ditunda karena intervensi pemerintah Prancis dan masih adanya proses banding hukum yang berlangsung.
Selain memulangkan Atlaoui ke Prancis, otoritas Indonesia juga telah memulangkan narapidana asing lainnya dalam kasus narkoba internasional, seperti Mary Jane Veloso ke Filipina, serta lima anggota terakhir jaringan narkoba “Bali Nine” ke Australia.
Ikuti berita hukum dan kriminal terkini hanya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar