Daerah
Beranda » Berita » Warga Tolak Pembangunan Jalan Dilakukan PT Evergreen Deli Serdang

Warga Tolak Pembangunan Jalan Dilakukan PT Evergreen Deli Serdang

Warga ketika di Gedung DPRD Deli Serdang.(Istimewa)

Deli Serdang-BP: Masyarakat Gang Rukun, Kecamatan Tanjung Morawa melakukan audiensi ke kantor DPRD Deli Serdang, Selasa 9 Februari 2201. Tujuannya, guna meminta agar pembangunan jalan oleh PT. Evergreen yang saat ini sedang berproses segera dihentikan.

Menurut warga, pembangunan Jalan di  Gang Rukun dan Gang Wakaf, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mendapat penolakan dan itu bukan tanpa sebab, masyarakat telah berdiam atau menepati lokasi selama puluhan tahun dan itu tidak dianggap sama sekali haknya sebagai warga negara Indonesia.

Tanah dan rumah yang berada di  lokasi tersebut sudah 3  generasi dihuni oleh masyarakat. Namun, Pada Tahun 2020 tanpa sepengetahuan warga, Gang Rukun dijadikan jalan untuk lewatnya kendaraan PT.Evergreen Internasional Paper.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Parahnya lagi, perusahaan tersebut  mengklaim sebagian tanah warga tersebut sebagai miliknya dan membangun dengan sewenang-wenang tanpa memberitahu masyarakat Gang Rukun dan Gang Wakaf terlebih dahulu.

“Kami tidak tahu kenapa pembangunan jalan di Gang Rukun dan Gang Wakaf dilakukan. Padahal sebelumnya kendaraan PT. Evergreen tidak lewat dari sini. Rumah kami banyak yang rusak. Karena kelebihan tonase kendaraan.”ungkap ibu Ade salah satu warga Gang Rukun, melalui release yang diterima oleh harianbatakpos.com, Selasa 9 Februari 2021.

Menurutnya, pembangunan yang dilakukan PT. Evergreen harus dihentikan karena dampak di masa depan yang akan dirasakan. Seumur hidup. Mereka ingin hidup damai dan nyaman.

Warga lainnya menyampaikan bahwa mereka mendapat intimidasi akibat dari penolakan terhadap pembangunan ini.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

“Kenapa kami diteror, padahal kami hanya menuntut hak kami. Warga  bukan penjahat, bukan perampok, ini adalah tanah kami, kami yang membuka gang rukun ini.

Tidak hanya itu, pembangunan jalan ini juga berdampak pada aspek lingkungan yang tidak sehat dan ancaman keselamatan warga. Sebab jalan ini adalah jalan keluar masuknya masyarakat Gang Rukun dan Gang Wakaf, banyak anak-anak yang bermain dijalan,” ungkapnya.

Selain itu, adanya pembangunan ini akan menghilangkan ruang bermain anak begitu juga dengan aktivitas masyarakat akan bertambah karena harus menguras banyak waktu untuk membersihkan rumah karena debu dari kendaraan PT.Evergreen.

Tim dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera (BAKUMSU) sebagai pendamping masyarakat meminta kepada pihak perusahaan agar menghentikan proses pembangunan karena belum memenuhi syarat. Hal ini dibuktikan melalui pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Bapak Edwin Nasution pada audiensi warga terdampak PT. Evergreen pada 27 Oktober 2020.

“Inspktorat menyampaikan bahwa hingga saat ini PT. Evegreen Internasional Paper belum memenuhi dokumen-dokumen yang termuat dalam Surat Bupati Deli Serdang Nomor 630/3978 tentang Persetujuan Prinsip Pembangunan Jembatan Yang Melintasi Sungai Blumei”. Adapun dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh PT. Evergreen sebelum melakukan pembangunan jembatan yakni Izin Mendirikan Bangunan, design dan side plan pembangunan jembatan dan dokumen lingkungan. Jadi, hal ini jelas bertentangan dengan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelum adanya izin tersebut seharusnya pihak perusahaan tidak bisa membangun apapun bentuknya. Hal ini jelas menyalahi aturan sebagai bentuk pembangkangan hukum. Untuk itu perlu pihak-pihak terkait khususnya yang berwenang untuk mengeluarkan izin agar dapat lebih serius dalam melihat kasus ini.”ujar Juniaty Aritonang, Kordinator Divisi Advokasi Bakumsu.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini masyarakat Gang Rukun Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menyampaikan agar PT. Evegreen menghentikan pembangunan jalan Gang Rukun karena tidak mendapat persetujuan dari warga sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan.

Pihak kepolisian diminta mengusut tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mengusut pihak-pihak terkait apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan jalan gang rukun karena tidak memiliki izin yang seharusnya dilengkapi terlebih dahulu.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini, kami juga meminta agar DPRD Deli Serdang untuk menindaklanjuti aspirasi dari warga,” terangnya.

Ketua DPRD Deli Serdang Zaki syahri menerima perwakilan dari warga. Dia mengaku akan menindaklanjuti keluhan warga.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan