Medan, harianbatakpos.com – Lahan bekas Pasar Aksara di Kota Medan disewakan oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan kepada pihak ketiga selama 5 tahun dengan nilai mencapai Rp 100 juta per tahun. Penyewaan lahan aset pemerintah ini menimbulkan sorotan publik karena dilakukan tanpa komunikasi langsung dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100 juta, itu disewa 5 tahun,” ujar Wali Kota Medan saat meninjau jalan rusak di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025).
Wali Kota menyebut bahwa penyewa merupakan perseorangan, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa identitas pihak tersebut. “Saya lihat tulisannya disewa oleh perseorangan,” ucap Rico.
Menurutnya, secara aturan PUD Pasar memang memiliki kewenangan menyewakan aset tersebut. Namun, dia menilai seharusnya dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah kota sebelum kesepakatan dilakukan.
“Dari segi aturan memang PUD Pasar diberikan keleluasaan. Harapan saya sebenarnya sebelum melakukan itu bisa komunikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan berdirinya sebuah warung kopi (Warkop) di atas lahan eks Pasar Aksara, yang diketahui merupakan aset milik Pemkot Medan. Fakta ini dibenarkan oleh Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, yang menyatakan bahwa penyewaan lahan dilakukan selama 5 tahun.
“Betul disewa selama 5 tahun,” ujar Imam, Selasa (10/6).
Imam menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset yang dimiliki. Meski demikian, dia tidak merinci jumlah total nilai sewa selama lima tahun tersebut.
“PUD Pasar Medan terus berupaya menggali potensi PAD dan memperluas peran sebagai BUMD. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara,” tambah Imam.
Lahan seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin itu disebut telah menjadi aset terpisah dari Pemkot Medan sejak 1993, berdasarkan berita acara penyerahan aset dari Dinas Pasar kepada PUD Pasar Kota Medan. Penyewaan dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar