Langkat-BP: Polsek Besitang menangkap seorang pria yang diduga pelaku penganiaya wartawan bernama Ramlan AZ (58). Pelaku berinisial AS (57), warga Lingkungan IV Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2021) mengatakan, kejadian penangkapan tersebut hari Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 09.30 Wib, berawal dari penetapan kepling IV yang terpilih di kantor lurah kampung lama.
Pada saat nama kepling yang sudah ditetapkan pada pukul 10.00 Wib, datang terlapor (pelaku) bersama sekelompok massa dan langsung mendatangi lurah kampung lama, dan mengatakan tidak setuju dengan hasil keputusan tersebut.
“Karena hasil yang diputuskan telah ditetapkan dan tidak bisa dirubah lagi situasi makin memanas. Karena calon yang dipilih terlapor tidak duduk menjadi kepling, sehingga terlaporpun tidak merasa puas dan memancing situasi menjadi ribut. Ketika itu pelapor yang sedang duduk di suatu ruangan ikut terkena emosi dan menunjuk-nunjuk karena dituduh berpihak kepada kepling yang terpilih,” jelasnya.
Masih kata Yasir, selanjutnya seseorang dari kelompok tersebut memukul meja korban dan membuat terlapor menjadi emosi, dan menunjang badan pelapor (korban) yang menyebabkan pelapor tersungkur terjatuh ke lantai sehingga menyebabkan memar dibagian rusuk sebelah kiri, lalu korban dibawa oleh saksi M.Rajali ke puskesmas untuk di visum.
“Karena kondisi lemah dan susah bergerak, korban terpaksa dirawat inapkan (opname) di puskesmas Besitang. Dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Besitang guna proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Besitang AKP A.Harahap SH saksi korban kemudian diperiksa berikut saksi-saksi yang berada di TKP serta mengambil VER dari puskesmas Besitang, kemudian membuat surat panggilan untuk tersangka OK alias Leman untuk hadir pada Senin 28 Desember 2020 pukul 10.00 wib di Unit Reskrim Polsek Besitang.
Kemudian pelaku menghadiri panggilan tersebut, dan dari hasil pemeriksaan penyidik Aipda S. Munthe terhadap AS mengaku bersalah dan khilaf. “Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan terhadap korban, pelaku selanjutnya ditangkap untuk diproses selanjutnya,” ujarnya.(BP/L1)
Komentar