Uncategorized
Beranda » Berita » Wartawati Ini Minta Tim Cybercrime Polda Sumut Tangkap Pelaku Penyebar Fitnah

Wartawati Ini Minta Tim Cybercrime Polda Sumut Tangkap Pelaku Penyebar Fitnah

Bukti laporan Asmita.(istimewa)

Medan-BP: Dianggap telah mencemarkan nama baiknya, Asmita Siregar seorang wartawati di Kota Medan melaporkan akun facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan ke Polda Sumut. Akun itu diduga memposting sebuah fitnah terhadap dirinya.

Kendati pemilik akun itu sudah dilaporkan sudah berjalan lima bulan. Namun belum ada tanda-tanda perkembangan yang signifikan, sehingga terkesan jalan ditempat.

Laporan itu tertuang dalam nomor STTLP/1040/VI/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Juni 2021 pukul 15.49 WIB.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Peristiwa pidana UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 (3) itu terjadi tanggal 23 Juni 2021 di Perumahan Kenanga Asri Blok B No 3 Dusun III Baru, Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut Asmita, akun FB Zulfahmi Admaja Hasibuan dinilai menyebarkan fitnah melalui media sosial facebook. Olehnya, ia memberanikan diri melaporkan akun tersebut kepada Polda Sumut.

Diceritakannya, kronologis kejadian, dimana dalam postingan akun Zulfahmi Admaja Hasibuan telah menuding Asmita dan Musthafa sebagai provokator. Tudingan itu, menurutnya sangat keji dan kejam.

Dalam postingan akun itu ditulis “Kades marah kepada Asmita & Musthafa, sebagai pihak yang suka membesar-besarkan masalah dan tukang lapor”. Postingan kedua, “RT diminta Kades untuk tidak banyak mendengarkan kata-kata para provokator komplek”.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kedua postingan akun itu yang membuat wartawati Asmita merasa namanya telah difitnah dan terpaksa harus melaporkan akun tersebut.

“Saya merasa dipermalukan, bahwa tudingannya jelas menuduh saya dan Pak Mustofa dituduh provokator. Saya tidak terima, makanya saya melaporkan kasus ini ke Poldasu,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Disinggung mengenai tindak lanjut laporannya di Poldasu yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, Asmita mengatakan telah memperoleh kabar dari penyidik, karena sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades untuk dimintai keterangan. Namun, Kades itu tidak hadir karena sakit.

Ia pun sudah mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik yang menangani perkaranya.

“Saya WhatsApp penyidik terkait perkembangan kasus yang saya laporkan. Penyidik menjawab mau minta keterangan Kades dulu. Soalnya, kades belum ada datang untuk memenuhi surat panggilan. Itu kata penyidiknya,” katanya Asmita.

Asmita berharap agar polisi menindaklanjuti laporannya dan menangkap orang yang diduga memfitnahnya melalui media sosial.

” Tujuannya, agar orang yang memfitnah saya itu bisa menyadari bahwa tidak boleh sembarangan menyebarkan fitnah. Apalagi melalui media sosial,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan agar berkomunikasi dengan penyidik.

“Sabar ya, saya berkomunikasi dahulu kepada penyidik untuk perkembangan kasus ini,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan