Jenewa, harianbatakpos.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara tegas menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk segera menaikkan harga minuman manis dan rokok sebagai bagian dari kebijakan perpajakan kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan lonjakan penyakit tidak menular yang menyebabkan lebih dari 75 persen total kematian global.
Dalam laporan resminya yang dirilis Jumat, 4 Juli 2025, WHO menekankan bahwa konsumsi minuman manis, alkohol, dan produk tembakau telah menjadi pemicu utama epidemi penyakit tidak menular seperti jantung, diabetes, dan kanker. Karena itu, WHO meminta pemerintah seluruh dunia menerapkan kebijakan kenaikan harga produk tidak sehat paling lambat tahun 2035.
Kebijakan ini dirancang melalui mekanisme perpajakan kesehatan yang dapat meningkatkan harga produk-produk tersebut hingga 50 persen. Upaya ini merupakan bagian dari program bertajuk “3 by 35”, yang bertujuan mencegah sekitar 50 juta kematian dini dalam 50 tahun ke depan.
“Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki untuk menurunkan konsumsi dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata dr Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal WHO bidang Promosi Kesehatan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
Ia menambahkan bahwa penerapan pajak ini bukan hanya menurunkan konsumsi, tapi juga meningkatkan pendapatan negara yang bisa dialokasikan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.
Contoh Sukses Kenaikan Pajak Tembakau dan Minuman Manis
Beberapa negara seperti Kolombia dan Afrika Selatan telah membuktikan efektivitas pajak produk berisiko kesehatan. Mereka berhasil menurunkan tingkat konsumsi serta meningkatkan pendapatan fiskal yang signifikan. Antara 2012 hingga 2022, lebih dari 140 negara telah menaikkan pajak rokok, menyebabkan lonjakan harga riil sebesar lebih dari 50 persen.
Namun, WHO menyayangkan bahwa masih banyak negara justru memberikan insentif atau pengecualian pajak bagi industri tidak sehat, termasuk perusahaan tembakau. Bahkan, beberapa di antaranya masih terikat dalam perjanjian investasi jangka panjang yang membatasi kebijakan pajak kesehatan.
“Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan fiskal mereka. Memberikan insentif pajak kepada industri tembakau dan minuman manis adalah bentuk kontraproduktif terhadap tujuan kesehatan masyarakat,” tegas WHO dalam pernyataannya.
WHO juga mengajak masyarakat sipil dan mitra pembangunan untuk mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan sehat, demi menurunkan beban penyakit global.
Ikuti informasi kebijakan kesehatan dunia lainnya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar