Nasional
Beranda » Berita » Widiyanti Putri Wardhana: Menteri Terkaya dengan Laporan LHKPN Transparan

Widiyanti Putri Wardhana: Menteri Terkaya dengan Laporan LHKPN Transparan

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana

Medan,  HarianBatakpos.com – Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menjadi menteri terkaya di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kekayaan mencapai Rp5,43 triliun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Widiyanti menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan LHKPN sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. “Tanggapannya kami telah melakukan semua itu sesuai prosedur dan peraturan,” kata Widiyanti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Diakui Widiyanti, pelaporan LHKPN dilakukan jauh hari sebelum batas akhir. “Dan Kami telah menyampaikan laporan itu tanggal 9 Desember, jauh hari sebelum deadline,” jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Widiyanti untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan, dilansir dari Suara.com.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Tiga Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih

Menteri-menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 memiliki kekayaan yang mengesankan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 123 anggota kabinet telah menyerahkan LHKPN, termasuk menteri dan wakil menteri.

KPK membagi laporan ini menjadi dua kategori, yaitu wajib lapor reguler dan khusus. Rata-rata harta kekayaan pejabat dalam kategori reguler mencapai sekitar Rp187 miliar, sedangkan khusus mencapai Rp227 miliar.

Dari data tersebut, Widiyanti Putri Wardhana menjadi yang teratas dengan kekayaan luar biasa, diikuti Sakti Wahyu Trenggono dan Erick Thohir dengan masing-masing kekayaan mencapai Rp2,66 triliun dan Rp2,33 triliun.

Widiyanti Putri Wardhana tidak hanya menunjukkan prestasi dalam karirnya, tetapi juga mengedepankan prinsip transparansi. Dengan demikian, ia menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya dalam hal pelaporan kekayaan.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan