Uncategorized
Beranda » Berita » Wilkum Polres Langkat Amankan Seorang Pengedar Sabu

Wilkum Polres Langkat Amankan Seorang Pengedar Sabu

Foto kolase tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas di Mapolres Langkat

Langkat-BP: Unit Res Polsek Pangkalan Susu lelakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika Sabu-sabu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/55 / XI/ 2019/ LKT/ SU/SEK SUSU Tanggal 17 September 2019 sekira pukul 16.00 Wib.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan tersangka M.Yusuf Als Usup, (25) Warga Dusun I mulia Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, pada hari Selasa, (17/9/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Penangkapan tersangka di TKP,  tepatnya di sebuah pondok di Dusun II Damai Desa. Damar condong Kec.Pematang Jaya. Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1bungkus plastik bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1buah tas sandang warna hitam, 1 buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna hitam merk Magnum filter, dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Saat di konfirmasi harianbatakpos.com melalui via Ponsel, Rabu (18/9/2019), Kasat Narkoba Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan, sebelumnya Kapolsek Pangkalan Susu mendapat informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 13.00 Wib selanjutnya Kapolsek bersama anggota berangkat menuju ke TKP.

“Sesampai di TKP sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta personil Polsek pangkalan susu langsung melakukan penggrebekan sebuah gubuk yang terletak di Dusun I Mulia Desa Camar Condong tempat transaksi dan memakai narkobo di temukan 1 orang  sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informasi,” jelasnya.

Masih katanya, kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu, selanjutnya petugas langsung membawa pelaku ke Polsek guna proses lebih lanjut.

”  Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang undang RI no.35 thn 2009.tentang Narkotika,” Sebut Kasat Narkoba.  (BP/L1)

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *