Palembang, HarianBatakpos.com – Konten kreator Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan terkait konten memasak 200 kilogram rendang di Palembang yang viral. Konten tersebut memperlihatkan daging yang tidak jadi dimasak karena diambil warga, sehingga dinilai membuat gaduh dan merusak citra serta nama baik warga Palembang.
Laporan ini disampaikan oleh Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm. Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, yang merupakan warga asli Palembang, menyatakan tidak terima dengan konten tersebut dan melaporkannya ke Polda Sumsel.
“Ya, malam ini kami langsung melaporkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel yang telah diterima dengan nomor laporan LAP-20250322-3F227,” ujar Gustryan, Sabtu (22/3/2025).
Gustryan menambahkan, laporan ini menjadi peringatan bagi konten kreator untuk tidak sembarangan membuat konten tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, yang juga telah direspons melalui akun Banpol Sumsel.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, dan kami akan mengawal pengaduan ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya. Pihaknya juga akan segera membuat laporan polisi model B.
Menurut Gustryan, pengaduan ini mengarah pada potensi tindak pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE.
Sementara itu, Willie Salim telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Palembang melalui akun Instagram pribadinya. Dia mengakui kurangnya persiapan dalam acara tersebut dan meminta agar warga Palembang tidak disalahkan atas kejadian itu.
Komentar