Medan, HarianBatakpos.com – Penyelenggaraan wisuda merupakan topik yang hangat diperbincanWisuda Tanpa Beban: Kebijakan Baru Dinas Pendidikann, terutama di kalangan orangtua dan pihak sekolah. Dalam beberapa waktu terakhir, penolakan terhadap kegiatan wisuda muncul sebagai respons terhadap biaya tambahan yang dibebankan kepada orangtua. Beberapa pihak berpendapat bahwa wisuda seharusnya tidak menjadi kewajiban yang membebani, sementara yang lain melihatnya sebagai momen penting dalam pendidikan.
Pendapat dan Kebijakan Terkait Wisuda
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang menekankan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kewajiban. Dalam edaran tersebut, dinyatakan bahwa sekolah harus menghindari pungutan yang memberatkan orangtua siswa. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan yang sering kali menjadi masalah, dilansir dari kompas.com.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menerapkan larangan serupa dengan menolak kegiatan wisuda berbayar di seluruh sekolah. Ia berargumen bahwa pendidikan seharusnya tidak dipengaruhi oleh gaya hidup konsumtif. Menurutnya, kegiatan perpisahan yang diadakan secara mandiri oleh siswa diperbolehkan, asalkan tidak melibatkan biaya yang membebani orangtua.
Keseimbangan antara Tradisi dan Realitas
Sementara beberapa sekolah berusaha menyelenggarakan wisuda dengan cara sederhana, tantangan tetap ada. Beberapa orangtua merasa bahwa momen wisuda adalah bagian penting dari perjalanan pendidikan anak, meskipun harus diadakan tanpa biaya tambahan. Diskusi mengenai pro dan kontra penyelenggaraan wisuda menunjukkan perlunya keseimbangan antara menghormati tradisi dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan yang mendukung penyelenggaraan wisuda tanpa beban finansial, diharapkan ke depan siswa dapat merayakan pencapaian mereka tanpa harus khawatir tentang biaya yang akan ditanggung orangtua. Ini adalah langkah positif menuju pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Komentar