Kriminal
Beranda » Berita » WN Jerman Mengamuk di Bali: Aniaya Warga dan Lempari Polisi dengan Batu

WN Jerman Mengamuk di Bali: Aniaya Warga dan Lempari Polisi dengan Batu

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Seorang pria berkewarganegaraan Jerman, HBT (37), ditangkap oleh polisi di Bali atas tuduhan penganiayaan dan perusakan dua vila di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung. Insiden ini terjadi pada Sabtu (15/6/2024) dan memicu kemarahan publik karena perilaku kasar pelaku.

HBT pertama kali terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Korban, seorang perempuan berinisial BAML (28), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Tidak berhenti di situ, HBT kemudian melanjutkan aksinya dengan merusak dua vila di Jalan Bidadari, Kuta. Ia memecahkan kaca vila tempatnya menginap serta kaca vila tetangga, sambil mengancam karyawan vila dengan menggunakan pisau.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa tindakan agresif HBT diduga dipicu oleh masalah keluarga yang dihadapinya di Jerman. “Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku disebabkan adanya permasalahan keluarga di negaranya,” ujar Jansen dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/6/2024) , seperti disadur dari laman Kompas.com.

Penangkapan HBT dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban dengan laporan polisi: LP/B/97/VI/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI. Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni segera menuju vila tempat pelaku menginap. Saat tiba di lokasi, HBT yang sedang marah langsung berusaha mengusir petugas dengan melempari mereka menggunakan batu, meskipun tidak ada petugas yang terluka akibat lemparan tersebut.

Dengan bantuan aparat desa setempat, polisi berhasil menenangkan HBT dan membawanya ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, HBT ditahan di Polsek Kuta dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan tindakannya.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan warga negara asing di Bali. Polisi dan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut.

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

AKBP Rosyid Hartanto, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa tindakan HBT melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, serta dianggap sebagai tindak pidana.

“Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya kemana saja,” kata Rosyid. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk semacam itu di daerahnya agar segera ditindaklanjuti.

Peristiwa ini bermula ketika HBT dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap BAML di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Rabu (12/6/2024). Insiden ini berkembang menjadi lebih serius ketika HBT melakukan perusakan dan pengancaman di vila tempatnya menginap pada Sabtu sore.

Selain merusak properti, HBT mengancam karyawan vila menggunakan pisau, yang semakin memperburuk situasi. Polisi yang tiba di lokasi disambut dengan lemparan batu oleh HBT, namun berkat kerjasama dengan aparat desa, HBT akhirnya bisa diamankan.

Kini, HBT harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Polisi dan aparat terkait akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak berwenang demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan