Medan-BP: Tim gabungan kian gencar menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Sebanyak 34 papan reklame bermasalah baik berukuran besar dan sedang dibabat habis mulai Selasa (16/10) malam hingga Rabu (17/10) pagi. Keseluruhan papan reklame bermasalah yang ditumbangkan itu berada di kawasan Jalan Jawa, persisnya seputaran Polsek Medan Timut dan Centre Point.
Menurut Kasatpol PP kota Medan M Sofyan, pembongkaran dilakukan karena 34 papan reklame bermasalah itu tidak memiliki izin. Sebelum dibongkar, pemiliknya telah diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri.
“Lantaran tidak ada tindak lanjut dari surat peringatan yang telah disampaikan, malam ini kita turun melakukan pembongkaran,” kata Sofyan.
Selanjutnya mantan Kabag Tatata Pemerintahan dan Camat Medan Area menegaskan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Sebab, mereka telah menginventarisir semua papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan baik berukuran besar, sedang maupun kecil.
“Berhubung personel dan peralatan pendukung terbatas, pembongkaran kita lakukan secara bertahap sehingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah. Walikota sudah komitmen penuh untuk menertibkan papan reklame bermasalah, selain penegakan peraturan, juga mendukung penataan kota. Sebagai OPD yang berfungsi untuk penegakan peraturan daerah, Satpol PP siap melaksanakan komitmen Walikota tersebut,” tegasnya. (BP/EI)
Komentar