Medan, HarianBatakpos.com – Pihak Yayasan Abdi Sukma buka suara terkait viralnya video seorang siswa dihukum belajar di lantai karena orangtuanya belum menyelesaikan biaya SPP sekolah. Ketua yayasan menyebut, aturan larangan belajar bagi siswa yang belum membayar uang sekolah atau tidak mengambil rapor adalah inisiatif pribadi guru. Sebagai bentuk tanggung jawab, yayasan telah memberikan sanksi skors kepada guru yang bersangkutan.
Guru Diskors, Yayasan Abdi Sukma Ambil Tindakan Tegas
Yayasan memanggil guru kelas 4 SD Swasta Abdi Sukma untuk dimintai keterangan setelah video viral menunjukkan siswa belajar di lantai sekolah yang terletak di Jalan STM, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/1/2025) pagi.
Pertemuan tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam dan disaksikan oleh pengawas serta kepala sekolah. Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, mengungkapkan penyesalan atas insiden tersebut.
Tidak Ada Larangan Siswa Belajar Meski Belum Bayar SPP
Ahmad Parlindungan menegaskan, tidak ada aturan di Yayasan Abdi Sukma yang melarang siswa mengikuti pembelajaran hanya karena belum membayar uang sekolah atau belum mengambil rapor.
“Aturan tersebut dibuat sendiri oleh guru bersangkutan tanpa sepengetahuan kepala sekolah,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, yayasan berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komentar