Jakarta, harianbatakpos.com – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya penegakan aturan pelaporan uang tunai yang masuk dan keluar dari Indonesia. Dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, beliau menyatakan bahwa kondisi ini membuka celah bagi peredaran uang haram lintas negara. “Harusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya,” kata Yunus, dilansir dari laman detik.com.
Yunus menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran kewajiban deklarasi dapat dikenai sanksi denda hingga 10 persen dari jumlah uang yang dibawa. Namun, ia menilai enforcement atau penegakannya masih kurang tegas. Beliau juga menyoroti tidak adanya prosedur pengisian formulir deklarasi di Bandara Soekarno-Hatta bagi penumpang yang berangkat ke luar negeri.
“Penumpang dari luar negeri diminta mengisi formulir, tetapi tidak bagi yang berangkat. Ini mempermudah uang haram keluar,” ungkapnya. Yunus menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah pencucian uang, mengingat sebagian uang tunai yang dibawa keluar dapat berasal dari sumber yang tidak sah.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar