SUMBAGSEL, HarianBatakpos.com – Zul Anggara (24) yang buron selama 7 bulan usai melakukan pencurian handphone di Lubuklinggau akhirnya berhasil ditangkap polisi. Zul Anggara ditangkap karena mencuri dua buah handphone milik Habibi (39) di rumahnya menggunakan galah kayu. Kejadian pencurian handphone ini terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Waringin Lintas, RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa saat itu Zul Anggara melihat rumah Habibi dengan jendela kamar yang tidak tertutup tirai, sehingga terlihat jelas ada sebuah handphone yang sedang di-charge di dekat terali jendela. Sontak, Zul Anggara langsung merusak jendela tersebut dengan sebilah arit dan berhasil mengambil handphone itu.
“Pelaku kemudian berjalan ke samping rumah dan melihat ada seorang wanita yang tertidur di kasur dengan satu unit handphone di sampingnya. Zul Anggara lalu menarik jendela kamar tersebut dan membuat galah dari kayu untuk mengambil handphone tersebut,” jelas Hendrawan, Minggu (11/8/2024). Setelah berhasil mengambil dua buah handphone tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian pencurian handphone ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, identitas Zul Anggara akhirnya diketahui, hingga pada Sabtu (10/8) pukul 19.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, Zul Anggara sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus pencurian handphone dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut (BP/MADA)
Komentar