Uncategorized
Beranda » Berita » Zuraida Pembunuh Hakim PN Medan Ajukan Kasasi Demi Lolos dari Vonis Mati

Zuraida Pembunuh Hakim PN Medan Ajukan Kasasi Demi Lolos dari Vonis Mati

Hakim PN Medan Jamaluddin dan istrinya Zuraida Hanum. (istimewa)

Harianbatakpos.com – Zuraida Hanum berjuang agar lolos dari hukuman mati karena membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Setelah banding kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Zuraida mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, Zuraida memutuskan mengajukan setelah menerima salinan putusan banding dari PT Medan.

“Kemarin sudah diberitahukan. Baru kemarin, diberitahukan putusan itu, jadi saya sudah konsultasi dengan Hanum sekaligus sudah dia tanda tangan kuasa kasasi. Sudah jelas kasasi kita,” kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (15/10/2020).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Onan tidak menyebutkan secara detail kapan memori kasasi diserahkan ke pengadilan.

Onan juga tak menjelaskan detail alasan Zuraida mengajukan kasasi. “Sudah pasti (kasasi). Karena sudah dikuasakan,” ujar Onan.

Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari.

Zuraida menyuruh komplotannya untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebon sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Persidangan pun terus bergulir. Zuraida hanya terdiam saat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Erintuah Damanik di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020).

“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Atas vonis itu, Zuraida mengajukan banding ke PT Medan. Namun, Zuraida terpaksa gigit jari lantaran PT Medan menguatkan vonis mati terhadap Zuraida karena terbukti bersalah membunuh suaminya tersebut.

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut,” ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Zuraida dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP. Majelis hakim menilai vonis mati telah mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan