Daerah
Beranda » Berita » 22 Napi Rutan Sipirok Dapat Remisi HUT RI Ke-74, Tiga Orang Langsung Bebas

22 Napi Rutan Sipirok Dapat Remisi HUT RI Ke-74, Tiga Orang Langsung Bebas

Bupati H Syahrul M Pasaribu SH saat membacakan sambutan tertulis dari Menkumham Ri pada acara pemberian remisi HUT RI ke-74 kepada 22 Napi Rutan Sipirok, Sabtu (17/8-2019). Foto : Ist

Tapsel-BP : Sebanyak 22 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok mendapatkan Remisi dari Menteri Hukum dan Ham RI dalam rangka memperingati HUT RI ke-74 dan tiga orang diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi tersebut digelar di Rutan Sipirok, Sabtu (17/8-2019).

Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu yang membacakan sambutan tertulis dari Menkumham RI mengatakan saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik, tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik institusi, pesannya.

Dan kepada seluruh Napi yang hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik, tambah Menkumham.

Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Rotasi Jaksa di Sumatera Utara

Dikatakan juga, saya juga mengingatkan kepada saudara-saudara yang mendapatkan remisi, agar tetap berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena itu merupakan sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah masyarakat, tegasnya.

Informasi yang diperoleh media ini dari Bagian Humas Tapsel, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019, yang diberikan kepada 22 orang Napi, antara lain Remisi Umum I sebanyak 19 orang dan Remisi Umum II sebanyak 3 orang dan langsung bebas diberikan kepada Ahmad Ridoan Pulungan bin Ali Imron, Andi Saputra Harahap bin Parlagutan Harahap dan Jhony Efendi Marbun bin Sarwedi.

Turut hadir pada pemberian remisi tersebut Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Ketua Sementara DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, unsur Forkopimda Plus, anggota DPRD Tapsel, Sekdakab Parulian Nasution, Ketua Pengadilan Agama, Kepala BNNK Tapsel AKBP Hj Siti Aminah Siregar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kabag, Kacab Rutan Sipirok, Wakil Ketua TP PKK Tapsel Ny Nurlian Aswin Efendi Siregar dan tamu undangan lainnya. (BP/SP1)

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *