35 Papan Reklame Bermasalah di Medan Dibongkar

Tim Gabungan Pemko Medan kian gencar menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Tanpa pilih kasih, papan reklame bermasalah terus bertumbangan. Selasa (29/1) sampai Jumat (1/2),BP/Erwan

Medan-BP: Tim Gabungan Pemko Medan kian gencar menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Tanpa pilih kasih, papan reklame bermasalah terus bertumbangan. Selasa (29/1) sampai Jumat (1/2), sebanyak 35 unit papan reklame bermasalah ‘dibabat’ dari sejumlah lokasi di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Pembongkaran dilakukan karena keseluruhan papan reklame terbukti tidak memiliki izin.

Selain penegakan peraturan, penertiban papan reklame bermasalah juga dilakukan dalam upaya mendukung penataan yang tengah dilakukan Pemko Medan saat. Pasalnya, keberadaan papan reklame bermasalah selama ini sangat mengganggu estetika kota. Oleh karenanya tim gabungan terus ‘menebang’ papan reklame bermasalah yang tak kunjung dibongkar sendiri pemiliknya.

Adapun ke-35 papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berada di Jalan Dr Mansyur sebanyak 17 unit. Perinciannya, 1 unit berukuran 5 x 10 meter milik salah satu radio yang berlokasi persis di persimpangan Jalan Jamin Ginting. Kemudian 1 unit ukuran 4x6 meter dengan materi travel air, 5 unit ukuran 1 x 2 meter dengan materi rokok Sempurna dan 1 unit tianmg kosong.

Lalu 1 unit neon box, 1 unit neon box milik Paris Burger, 1 unit neon box materi Warkop S4. Selanjutnya 1 unit ukuran 1x2 meter materi polisi lalulintas, 1 unit ukuran 1x2 meter materi Clinique Loundry, 1 unit neon box materi Trends Cafe, 1 unit ukuran 1x2 meter materi Laundry Wonder Wash serta 2 unit papan reklame ukuran 1x2 meter materi XL.

Di samping itu sebanyak 20 unit papan reklame bermasalah dibongkar di Jalan Setia Budi, seperti 1 unit ukuran 4x6 meter materi Susu Lactogrow, ukuran 4x6 meter sebanyak 1 unit materi King Led, lalu di depan Bank Aceh 1 unit ukuran 4x6 meter, depan Mawar Bakery 1 unit ukuran 4x6 meter, 1 unit ukuran 4x6 meter materi Caleg milik Alex Purba, 1 unit ukuran 4x6 meter materi caleg dan 1 unit di depan Toko makmur Jaya materi therapedik ukuran 4x6 meter.

Menyusul 1 unit ukuran 1x3 meter depan Toko Makmur Jaya, 1 unit di depan RM Zam Zam ukuran 1x1 meter, 1 unit depan Toko Setai Sport ukuran 1x2 meter, 2 unit depan Apotek Kalimas ukuran 1x2 meter, 2 unit depan Apotek Penang Island ukuran 1x2 meter, 1 unit depan gereja materi masterpiece ukuran 1x2 meter, 1 unit depan Toko Plaza Wallpaper materi Beauty House serta 1 unit depan Toko Makmur Jaya materi Pegadaian.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Ditegaskannya, target pembongkaran dilakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah.

“Jadi pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus kita lanjutkan,” kata Sofyan. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga