Harianbatakpos.com , JAKARTA – Polisi menegaskan pentingnya membedakan antara fiksi dan fakta dalam film “Vina: Sebelum 7 Hari”, yang terinspirasi dari kasus pembunuhan seorang pelajar bernama Vina di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Meskipun film ini telah menjadi perbincangan publik setelah ditonton oleh 2,1 juta penonton dalam lima hari penayangan di bioskop, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abast, mengingatkan bahwa beberapa cerita dalam film tersebut tidak didasarkan pada proses penyidikan.
“Harapannya adalah agar masyarakat dapat membedakan antara bagian cerita yang bersifat fiksi dan yang berdasarkan fakta dalam proses penyidikan atau persidangan,” ujar Jules di Bandung pada Selasa.
Sementara itu, kakak kandung Vina, Marliyana (33), mengungkapkan bahwa awalnya keluarga menolak pembuatan film tersebut karena khawatir akan membuka luka lama. Namun, keluarga kemudian memberikan izin dengan harapan agar polisi dapat menangkap tiga pelaku yang masih buron, seperti dilansir dari VIVA.co.id.
“Kami ingin cerita Vina dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, bukan hanya sebagian saja. Banyak komentar di media sosial yang meminta polisi untuk segera menangkap pelaku yang masih buron,” ungkap Marliyana di rumahnya, Kampung Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Produser dan CEO Dee Company, Dheeraj Kalwani, juga menyatakan bahwa film ini dibuat dengan restu keluarga Vina. “Sangat menghargai kepercayaan yang diberikan keluarga Vina kepada Dee Company,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan kembali setelah dirilisnya film “Vina: Sebelum 7 Hari”, yang diadaptasi dari kasus nyata tersebut. Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada tahun 2016. Dari 11 pelaku, polisi telah menangkap delapan orang, dengan tujuh di antaranya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Satu pelaku lainnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, yang masih buron hingga saat ini. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30). Identitas mereka telah diketahui oleh pihak berwenang, dan upaya terus dilakukan untuk menangkap mereka.
Komentar