Jakarta, harianbatakpos.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan bakal menghadiri sidang Roy Suryo Cs dan menunjukkan ijazah asli miliknya di persidangan.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum usai bertemu Jokowi di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (25/4/2026).
Tim kuasa hukum membahas kasus dugaan pencemaran baik buntut polemik tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya juga memberikan perkembangan terkini kasus tersebut.
“Pagi ini kami bersilahturahmi tentunya dengan Pak Jokowi, sekaligus kita memberikan sedikit update perkembangan kasus yang ada di Polda Metro Jaya. Karena kami yakini perkara ini akan segera disidangkan juga, jadi kami cukup diskusi juga tindaklanjutnya seperti apa, prosesnya berapa lama, dan sebagainya,” kata Yakup, dikutip dari detik, Minggu (26/4.2026).
Tim kuasa hukum Jokowi mengaku belum tahu kapan persidangan akan dilakukan. Pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan terkait jadwal persidangan. Namun ia menyakini sidang tidak akan lama lagi digelar, sebab berkas perkara sudah lengkap
“Kami masih menunggu jadwalnya, tentu itu kewenangan di Kejaksaan. Jika sudah masuk ke Pengadilan, akan ada teknis penentuan jadwal sidang dan sebagainya. Biasanya keyakinan kami, karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi, harapannya dalam 1-2 bulan ini,” terangnya.
Yakup memastikan, Jokowi akan hadir dalam persidangan itu. Hal itu sudah ia konfirmasi sendiri dengan Jokowi. Bahkan, Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan tersebut.
“Kami tetap konfirmasi lagi ke Pak Jokowi, Pak nanti kehadiran bapak di sidang akan seperti apa. Beliau tegaskan nanti akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya,” ujanya.
Terkait kapannya Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan, Yakup menyerahkan ke Majelis Hakim terkait teknis persidangannya. “Itu kami serahkan ke majelis tata cara persidangannya. Biasanya pas pemeriksaan Jokowi itu akan dimintakan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Ada pun kelima tersangka itu adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. (REL)


Komentar