Medan, HarianBatakpos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah memburu sindikat penyelundup barang mewah senilai Rp20 miliar dari Thailand ke provinsi itu. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan, “Kami masih mengejar para pelaku lainnya yang diduga sebagai sindikat.”
Kegiatan penyelundupan ini melibatkan lima tersangka yang telah diamankan, yakni WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS, beserta pergudangan tempat barang-barang ilegal tersebut disimpan.
Barang-barang mewah yang berhasil disita termasuk sepeda motor Harley Davidson, sepeda motor BMW, ayam siam, vespa, Honda trail, serta suku cadang dan obat untuk hewan peliharaan. Penyidik terus bekerja keras untuk mengidentifikasi pemodal yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Penangkapan ini bermula dari operasi gabungan anggota Intel Kodam I Bukit Barisan dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang berhasil mengamankan dua unit mobil truk yang membawa barang dari luar negeri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 55, 56, 86 huruf a, 33 huruf a, 88 huruf a, dan 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Referensi:
“ANTARA. (2024, Juni 7). Polda Sumut sebut buru penyelundup barang Rp20 miliar dari Thailand. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/2919225/polda-sumut-sebut-buru-penyelundup-barang-rp20-miliar-dari-thailand”
Komentar