Medan – Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian.
Penangkapan tersebut dilakukan Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Warkop Hoeta, Dusun III Wonosari, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku yang diamankan adalah HM alias Herman(31) merupakan warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
HM diduga kuat terlibat dalam perjudian online. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi 12 warna silver yang berisi angka pasangan judi online jenis Hongkong Online. Pelaku menggunakan situs Torajatoto.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syarifudin mengaku bahwa penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap saat sedang memasang angka-angka pasangan judi online dengan total taruhan sebesar Rp 96.000,” uapnya, Jumat (28/6/2024).
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia telah berulang kali melakukan pemasangan angka tebakan melalui situs Torajatoto dan telah memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat kepada pihak kepolisian untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” terangnya.(BP7).
Teks foto : Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(Istimewa).
Komentar