Hukum
Beranda » Berita » Hakim Cecar Saksi Torganda Soal Jatah Cuti Pasca-Keputusan PHK

Hakim Cecar Saksi Torganda Soal Jatah Cuti Pasca-Keputusan PHK

Gedung PN Medan. (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan mencecar saksi-saksi dari Manajemen PT Torganda terkait kerancuan prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (30/4/2026), dengan Perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn ini, hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta lapangan.

Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan berdalih keduanya melakukan mangkir kerja, tetapi di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Sabu

“Tadi saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan dikasih 12 hari kan, sisanya 7 hari?” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.

Merespons keterangan saksi yang dinilai berbelit terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma, Kasiaman Pasaribu, dan Usaha Tarigan memberi peringatan keras. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan saksi di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat yang ada di berkas perkara.

“Saudara beri keterangan apa yang saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas hakim.

Ketegasan ini muncul setelah saksi mengakui bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja. Melainkan ditandatangani oleh orang lain.

Peringatan Keras Hakim di ‎Sidang PHI Torganda: Saksi Bisa Ditahan…!

Hakim mempertanyakan legalitas perwakilan tanda tangan tersebut dalam hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin meruncing saat perusahaan bersikeras memproses PHK dengan dalih mangkir.

Sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum surat PHK turun. Perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur.

Termasuk menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong untuk penggugat lain, yang disebut ‘lari malam’ karena terlilit utang.

Namun, pengakuan saksi mengenai upah yang berhenti dibayarkan sejak Januari 2023 menjadi catatan penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah proses PHK ini sudah sesuai dengan UU bidang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan, Senin (4/5/2026), dengan agenda tambahan bukti dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV