Medan – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan agar Polsek Tanjung Morawa menangkap bandar atau pengelolaan mesin judi tembak ikan yang diamankan dari wilayah hukumnya.
“Iya, pasti. Bandar pengelola atau pemilik mesin judi itu harusnya ditangkap. Jangan hanya mesinnya saja yang ditangkap,” kata Hadi Wahyudi kepada awak media, Jumat (5/7/2024) kemarin.
Menurut Hadi, kepolisian akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Baik itu online maupun konvensional.
“Sudah menjadi atensi kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Kemit belum juga menangkap pemilik, pengelola ataupun bandar judi tembak ikan yang telah diamankannya dua bulan yang lalu atau tepatnya 5 Mei 2024 kemarin.
Mesin judi dan kotaknya itu diamankan dari Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Sayangnya, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Kemit ketika dikonfirmasi terkait hal itu memilih bungkam.(BP7).
Komentar