HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Palembang – Bripda Muhammad Akbar Ismail ditahan oleh Propam Polda Sulsel setelah menyeret istrinya, Dian (23), menggunakan mobil. Peristiwa ini terjadi setelah Akbar ketahuan bersama wanita lain.
Kronologi Kejadian
Dian mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di kompleks universitas di Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Awalnya, Dian hendak pergi ke rumah suaminya.
Seperti disadur dari laman TIKTOK @ liputan6 SCTV, “Saya mau ke rumahnya, tapi Akbar sedang teleponan dengan ibunya. Jadi saya mundur dulu, nggak masuk,” ujar Dian kepada detikSulsel, Kamis (23/5).
Dian kemudian pergi membeli air di sebuah warung tak jauh dari rumah suaminya. Tidak lama kemudian, dia melihat mobil Bripda Akbar bergerak menuju suatu tempat.
“Saya lihat mobil Akbar menuju ke suatu tempat. Pertama dia singgah di Indomaret, lalu bergeser ke kos perempuan di Kompleks UMI. Saya tidak mau ribut di kos perempuan itu, jadi saya tunggu di tepi jalan,” lanjut Dian.
Dian menunggu hingga mobil Bripda Akbar melintas di dekatnya. Dia melihat suaminya berpelukan dengan wanita lain di dalam mobil. Dian langsung membuka pintu mobil, namun Akbar menginjak gas sehingga Dian bergelantungan di pintu mobil yang terbuka.
“Saya bergelantungan di pintu mobil sampai akhirnya terlempar. Akbar tidak peduli dan terus melaju sekitar 300 meter sampai warga menghentikannya,” jelas Dian.
Setelah dihentikan warga, Akbar tetap tidak mau turun dari mobilnya dan berusaha melarikan diri lagi.
“Awalnya dia tidak mau turun, sampai warga hampir memecahkan kaca mobilnya. Setelah 10 menit, dia akhirnya turun,” kata Dian.
Wanita yang bersama Akbar mengaku hanya teman kampus, meski Akbar sudah tidak kuliah.
Kasus Diusut Propam Polda Sulsel
Video Bripda Muhammad Akbar Ismail yang menyeret istrinya viral di media sosial, membuat Propam Polda Sulsel segera bertindak. Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham memastikan bahwa Bripda Akbar akan diproses.
“Semua anggota yang terlibat pelanggaran akan diproses,” ujar Kombes Zulham kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).
Kombes Zulham menambahkan bahwa Bripda Akbar ditempatkan di penempatan khusus selama proses berlangsung.
Harapan Dian
Dian berharap Bripda Akbar tidak hanya diproses oleh Propam, tetapi juga diproses pidana atas dugaan perselingkuhannya.
“Saya berharap proses pidananya berjalan seadil-adilnya,” kata Dian.
Dian mengungkapkan bahwa suaminya pernah diproses oleh Propam Polres Soppeng terkait kasus pernikahan siri. Saat itu, Bripda Akbar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun kemudian hanya disanksi demosi.
“Pada 2022 dia sempat viral terkait pernikahan siri dua kali. Saya tidak mengerti kenapa PTDH berubah menjadi demosi. Kesalahannya cukup berat,” ungkap Dian.
Dian berharap sanksi PTDH yang dijatuhkan sebelumnya tetap dilanjutkan. Dia juga berharap Propam menahan wanita yang bersama suaminya.
“Saya berharap putusan PTDH kemarin tetap dilanjutkan. Saya juga berharap Propam menahan wanita itu, bukan hanya suami saya,” tegas Dian.
Kasus Bripda Muhammad Akbar Ismail yang menyeret istrinya menggunakan mobil setelah kepergok selingkuh telah menarik perhatian publik. Proses hukum terhadap Akbar diharapkan berjalan transparan dan adil, demi memberikan keadilan bagi Dian dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Komentar