Jakarta – Bp: Gunawan (bukan nama sebenarnya), seorang juru parkir resmi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, mengungkap praktik pungutan liar yang mengejutkan. Dengan mengenakan seragam resmi Dinas Perhubungan (Dishub), Gunawan mengakui bahwa ia menetapkan tarif sebesar Rp 150.000 untuk setiap bus wisata yang parkir di lokasi tersebut.
Menurut pengakuannya, meski nominal tersebut cukup besar, ia tidak selalu memaksakan pembayaran penuh kepada para sopir bus. “Jika sopir tidak punya uang cukup, bisa bayar kurang dari Rp 150.000, kadang hanya Rp 30.000,” ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Selasa (9/7/2024).
Meski begitu, banyak sopir bus memilih membayar penuh demi keamanan dan kemudahan parkir di tempat resmi yang tidak dijaga preman. “Ini parkir resmi, aman dari preman dan tidak akan diderek,” kata Gunawan.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuannya tentang setoran rutin kepada oknum petugas Dishub. Setiap hari, sejumlah uang diserahkan kepada petugas yang sudah lama bertugas di Lapangan Banteng. Gunawan enggan menyebutkan nama atau jumlah petugas yang terlibat.
Praktik ini jelas melanggar aturan. Menurut Pergub 31 Tahun 2017, tarif parkir tepi jalan untuk bus, truk, dan sejenisnya seharusnya hanya Rp 4.000 hingga Rp 9.000 per jam.
Komentar