Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Rest Area Tol Medan-Tebing Tinggi

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Rest Area Tol Medan-Tebing Tinggi

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Rest Area Tol Medan-Tebing Tinggi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Rest Area Tol Medan-Tebing Tinggi

HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg di rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi. Dua terduga pelaku, berinisial MK (27) dan RF (28), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (31/7) sekitar pukul 20.30 WIB di rest area KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. “Keduanya ditangkap saat berada di rest area tersebut dengan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 31 kg,” ujar Kombes Teddy Marbun di Medan, Kamis.

Upaya Penggagalan Peredaran Narkoba di Tol Medan-Tebing Tinggi

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Upaya penggagalan peredaran sabu-sabu ini bermula dari informasi yang diterima Polrestabes Medan tentang adanya mobil yang membawa narkoba di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan oleh kedua pelaku.

Saat mobil tersebut parkir di rest area, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan kardus berwarna coklat yang berisi sabu-sabu seberat 31 kg. “Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kombes Teddy.

Jaringan Narkoba dari Tanjung Balai ke Medan

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka hanya kurir yang disuruh oleh seorang bos berinisial FN untuk mengantarkan sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap FN dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Innova dengan plat nomor BK 1070 LQA serta tiga unit ponsel berbagai merek yang digunakan oleh para pelaku. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga FN dan jaringannya berhasil kami tangkap,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan adanya penangkapan ini, Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan. Peredaran narkoba yang semakin marak di daerah ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan tindakan tegas akan terus diambil untuk memerangi kejahatan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan