HarianBatakpos.com – AKBP Andiko Wicaksono, Kapolres Pinrang Sulawesi Selatan, berhasil menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia satu tahun, yang disiksa oleh ayah kandungnya selama 16 jam. Peristiwa penyelamatan bayi ini menjadi sorotan setelah AKBP Andiko Wicaksono turun langsung ke lokasi penyanderaan di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
AKBP Andiko Wicaksono tak kuasa menahan tangis melihat kondisi bayi malang tersebut, yang disiksa dengan cara kejam oleh ayahnya, Sandi (25). Bayi perempuan yang diselamatkan, berinisial SD, mengalami luka serius di tubuhnya, termasuk bekas sundutan rokok di wajahnya. Penyelamatan bayi yang disiksa ini berlangsung dramatis dan menegangkan, namun akhirnya SD berhasil diselamatkan berkat aksi heroik AKBP Andiko Wicaksono.
Sandi, pelaku kekerasan, tega menyiksa bayinya karena frustrasi setelah bertengkar dengan istrinya. Dia menyandera bayinya dalam rumah selama 16 jam, dan bahkan mengancam akan membunuh bayi tersebut dengan parang. AKBP Andiko Wicaksono bersama timnya melakukan negosiasi alot dengan pelaku, hingga akhirnya berhasil menyelamatkan bayi tersebut.
Dalam proses penyelamatan bayi ini, AKBP Andiko Wicaksono mendapatkan pujian dari masyarakat dan rekan-rekannya di Polres Pinrang Sulawesi Selatan. Aksi ini menunjukkan komitmen kuat Kapolres Pinrang dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, dan kepeduliannya terhadap korban. Penyelamatan bayi SD ini juga menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian akan selalu hadir untuk melindungi mereka yang lemah dan tak berdaya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. Dengan tindakan cepat, AKBP Andiko Wicaksono dan timnya berhasil menyelamatkan bayi perempuan yang tak bersalah ini. Proses penyelamatan bayi yang disiksa oleh ayahnya ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Pada akhir kasus ini, Sandi dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, SD, bayi perempuan yang diselamatkan, masih menjalani perawatan dan terapi trauma healing akibat penyiksaan yang dialaminya.
Komentar