Hukum Nasional
Beranda » Berita » Soetikno Soedarjo Kembali Di Panggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Garuda Indonesia

Soetikno Soedarjo Kembali Di Panggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Garuda Indonesia

Jakarta-BP: Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Bos Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Keterangan Soetikno dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/9).

Pantauan kumparan, Soetikno tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Soetikno yang juga menjabat beneficial owner Connaught International Pte Ltd, belum berkomentar terkait pemeriksaannya.

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Mengenakan pakaian bernuansa abu-abu, Soetikno memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK. Usai menukarkan kartu identitasnya, Soetikno langsung bergegas menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

KPK telah beberapa kali memanggil Soetikno untuk diperiksa dalam kasus ini. Terakhir, KPK memeriksa Soetikno pada Senin (3/9) lalu. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap Soetikno.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka bersama Emirsyah. KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.

Selain itu, Soetikno juga diduga memberi suap berupa barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Saat proyek berjalan, Connaught diduga berperan sebagai perpanjangan tangan Rolls Royce.

Yahya Cholil Staquf: PBNU Siap Kelola 1.000 Titik Gizi

Atas perbuatannya, Soetikno diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penyuapan.

Sumber: Kumparan (JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *