Jakarta, harianbatakpos.com – Setelah melalui proses penyidikan intensif, kepolisian menegaskan bahwa dokumen akademik Jokowi sah dan diakui oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini sekaligus menjadi ‘titik terang’ polemik panjang mengenai tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas publik, di mana sekelompok orang menuding bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam dengan menghadirkan lebih dari 130 saksi. Selain itu, mereka juga mengumpulkan ratusan dokumen, serta melibatkan puluhan ahli dari berbagai bidang.
Puncaknya, uji forensik di Puslabfor Polri memastikan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi memiliki legitimasi hukum yang sah.
Pihak UGM pun juga menegaskan dokumen tersebut asli dan tidak ada unsur pemalsuan.
Terkait kasus ini, sejumlah pihak yang sempat turut menuduh ijazah Jokowi palsu, seperti Eggi Sudjana dan beberapa rekannya telah bebas dari jeratan hukum, setelah menempuh jalur damai.
Namun, tidak semua tersangka mengalami hal serupa. Penyidik sendiri tetap membagi perkara ini dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan nama Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Rohyani. Sementara klaster kedua menyeret Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
Kombes Iman Imanudin menegaskan bahwa bagi tersangka yang tidak menempuh jalur ‘restorative justice’, proses hukum tetap berjalan.
Berkas perkara untuk tersangka yang masih berproses telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan, dikutip dari Tribun, Sabtu (18/4/2026).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa keabsahan ijazah Jokowi kini menjadi fakta hukum yang tidak bisa lagi jadi bahan perdebatan. (REL)


Komentar