Nasional
Beranda » Berita » Baleg DPR: Revisi UU Pilkada Bukan untuk Menjegal Partai Politik

Baleg DPR: Revisi UU Pilkada Bukan untuk Menjegal Partai Politik

Baleg DPR: Revisi UU Pilkada Bukan untuk Menjegal Partai Politik
Baleg DPR: Revisi UU Pilkada Bukan untuk Menjegal Partai Politik

Jakarta, HarianBatakpos.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dimaksudkan untuk menjegal partai politik manapun. Dalam pernyataannya, Awiek menekankan bahwa revisi UU Pilkada ini bersifat universal dan dapat digunakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

“Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun, apalagi khusus Jakarta. Karena undang-undang ini sifatnya berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya, karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam upaya menjelaskan lebih lanjut, Achmad Baidowi juga membantah anggapan bahwa revisi UU ini dilakukan untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dalam pilkada mendatang. Menurutnya, keputusan untuk membawa RUU Pilkada ke paripurna bertujuan untuk menghindari kebimbangan hukum yang mungkin muncul.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu. Karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu,” ujar Ketua DPP PPP ini.

Awiek juga menambahkan bahwa tanggal 27 sudah masuk pendaftaran, sehingga penting untuk mengambil langkah politik hukum yang dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan pilkada yang akan datang.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah membuka peluang lebih luas bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang berusia 30 tahun untuk ikut serta dalam pilkada. Menurutnya, ini adalah langkah yang baik dan inklusif.

“Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur,” imbuhnya.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *