Headline Nasional
Beranda » Berita » UPDATE! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Putusan MK Berlaku

UPDATE! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Putusan MK Berlaku

UPDATE! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Putusan MK Berlaku
UPDATE! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Putusan MK Berlaku

Jakarta, HarianBatakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengambil langkah tegas dengan membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Kamis (22/8/2024), DPR yang semula berencana menggelar rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada, memilih untuk menunda pengesahan tersebut setelah menghadapi aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia.

Penundaan ini berlanjut hingga sore hari, di mana DPR akhirnya memutuskan untuk sepenuhnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya berlaku akan menjadi dasar hukum untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.

Mengapa DPR Batalkan RUU Pilkada?

Dengan dibatalkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus 2024, hasil keputusan judicial review MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi landasan bagi pelaksanaan Pilkada mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco dilangsir Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Polemik dan Kontroversi Seputar RUU Pilkada

Keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada tidak lepas dari polemik yang muncul akibat rencana revisi tersebut. Langkah DPR yang sempat menganulir putusan MK yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan akademisi. Sebagai contoh, Perguruan Tinggi Katolik mengimbau Presiden Jokowi dan DPR untuk tetap setia pada konstitusi dan menghormati putusan MK.

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya dapat diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan, yang bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada. “Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dampak Pembatalan RUU Pilkada terhadap Pemilu 2024

Dengan keputusan ini, tidak ada lagi rapat paripurna yang dijadwalkan malam ini, seperti yang sempat dicurigai. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuh Dasco. Pembatalan ini menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan tetap berpedoman pada keputusan MK, dan segala upaya untuk merevisi aturan tersebut telah dihentikan oleh DPR.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan