Ekbis
Beranda » Berita » Pengawasan Subsidi BBM, Hanya 6%-7% Konsumen yang Tepat Sasaran

Pengawasan Subsidi BBM, Hanya 6%-7% Konsumen yang Tepat Sasaran

Pengawasan Subsidi BBM, Hanya 6%-7% Konsumen yang Tepat Sasaran
Pengawasan Subsidi BBM, Hanya 6%-7% Konsumen yang Tepat Sasaran
Jakarta, HarianBatakpos.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dari total konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hanya 6%-7% yang benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut. Lebih dari 90% konsumen BBM subsidi di Indonesia ternyata merupakan masyarakat yang sebenarnya mampu membeli BBM tanpa subsidi.

Luhut menjelaskan, “Kamu misalnya rakyat biasa, kamu kan disubsidi (BBM), lah saya (masyarakat mampu) kenapa disubsidi, itu ada 6% ya, 6% itu yang motor mobil yang subsidi yang tepat sasaran itu,” dilansir CNBC Indonesia, di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (6/9/2024).

Lebih rinci, Luhut menyebutkan bahwa sebanyak 93%-94% dari konsumen BBM subsidi adalah mereka yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi. “Jadi yang kena (subsidi tepat sasaran) itu sebenarnya 6%-7%, tapi (sisanya) yang kena itu orang-orang berada seperti saya. Ya nggak fair dong, saya disubsidi oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan kendaraan dan pelat nomor untuk memeriksa kelayakan mendapatkan subsidi. “Bukan pengetatan, sekarang dengan (program subsidi) tepat sasaran tadi. Dengan nomor mobilmu berapa, itu data di Pertamina di pompa bensin,” tutupnya.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan sosialisasi untuk pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. “Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (02/09/2024).

Dalam waktu dekat, beberapa kategori kendaraan juga tidak akan diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi, terutama yang didasarkan pada kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter (CC).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan