Jakarta, Harian Batakpos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merespons kritikan masyarakat terkait masalah sistem e-meterai yang menyebabkan kerugian bagi pelamar CPNS. Permasalahan di Peruri ini menjadi penghambat dalam proses pengumpulan berkas yang harus dilengkapi dengan e-meterai.
Anas menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi untuk menemukan solusi terbaik guna memastikan tidak ada pelamar yang dirugikan. Salah satu langkah yang diambil adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
“Kami terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI untuk menangani masalah ini. Salah satu opsi yang diambil pemerintah adalah memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (6/9/2024).
Awalnya, masa pendaftaran seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB. Namun, kendala teknis dalam pembelian dan pembubuhan meterai elektronik menghambat proses pendaftaran.
“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi yang mengelola meterai elektronik. Kami memastikan bahwa keputusan pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” tambah Anas.
Dengan adanya perpanjangan waktu, Menteri Anas mengimbau kepada seluruh pelamar untuk menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih baik dan teliti untuk menghindari kesalahan, sambil menunggu perbaikan dalam pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.
Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya mengonfirmasi bahwa PERURI telah berupaya maksimal memulihkan layanan meterai elektronik setelah mengalami lonjakan penggunaan menjelang penutupan masa pendaftaran. “Layanan meterai elektronik untuk CPNS kini telah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS,” ujar Dwina.
Keputusan mengenai perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS diumumkan dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024 yang dapat diakses melalui link ini.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa kendala dalam pembelian meterai elektronik tidak bisa dibebankan kepada pelamar CPNS. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memberikan tambahan waktu pendaftaran.
“Panselnas memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama empat hari, dari batas waktu awal 6 September jam 23:59 WIB menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” jelas Suharmen.
Perpanjangan ini juga bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini. Pelamar diimbau untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya.
Komentar