harianbatakpos.com – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang berbagai aturan baru terkait pengelolaan pendidikan agama di sekolah, termasuk kebijakan terkait guru. Dua regulasi utama yang sedang disusun adalah Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kedua aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para guru, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mengenai pengangkatan dan mutasi guru PAI yang saat ini sering kali melibatkan beberapa instansi, menyebabkan kebijakan yang tumpang tindih.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M Munir, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru serta pengawas pendidikan agama Islam seharusnya berada di bawah satu instansi saja. Hal ini akan mempermudah pengelolaan karier dan kesejahteraan para guru PAI di seluruh Indonesia.
“Kami berharap regulasi ini memberikan kejelasan terkait posisi dan tugas guru serta pengawas PAI. Selama ini kebijakan yang tumpang tindih telah memengaruhi pembinaan karier, kompetensi, dan kesejahteraan para guru yang tidak merata,” ujar Munir.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, Kemenag juga mengadakan pertemuan dengan empat kementerian lainnya: Bappenas, Kemendikbudristek, Kemendagri, dan Kemenkumham. Fokus utama diskusi ini adalah kesejahteraan guru, termasuk melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Munir menekankan pentingnya kesepahaman antar instansi pemerintah dalam mengelola guru dan pengawas PAI, terutama di sekolah umum. Dia juga mengakui bahwa program PPG dan TPG telah mengalami banyak perubahan dan melibatkan banyak pihak, sehingga koordinasi yang baik sangat diperlukan.
“Program PPG dan TPG mengalami dinamika yang luar biasa. Saya kira semua instansi kementerian bisa berkontribusi untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Langkah Kemenag ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam peningkatan kompetensi, karier, dan kesejahteraan guru PAI, sehingga kualitas pendidikan agama di sekolah-sekolah umum bisa semakin optimal. BP/CW1
Komentar