Jakarta, Harianbatakpos.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur tentang asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, yang akan ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Menurut salinan Perpres yang diakses Tempo melalui situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan ini diberikan oleh presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan, yang akan dikelola oleh pemerintah dengan pengendalian mutu dan biaya.
Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyatakan bahwa mantan menteri yang telah selesai menjalankan tugas kabinet berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya,” demikian bunyi pasal tersebut.
Untuk menteri yang berusia di bawah 60 tahun saat mengakhiri masa jabatan, jaminan pemeliharaan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat menyelesaikan tugasnya akan menerima jaminan seumur hidup.
Pelayanan kesehatan akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. ” “Premi jaminan pemeliharaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 3 akan dibayarkan secara sekaligus oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan,” demikian bunyi Pasal 6.
Namun, asuransi kesehatan ini tidak diberikan kepada mantan menteri yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asuransi juga tidak berlaku bagi mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau terlibat dalam kasus pidana.
Jokowi dijadwalkan akan lengser pada Ahad, 20 Oktober 2024, dan akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang akan dilantik pada hari yang sama.
Komentar