Ekbis
Beranda » Berita » Berapa Uang Pensiun Joko Widodo Setelah Menjabat Sebagai Presiden RI ke-7?

Berapa Uang Pensiun Joko Widodo Setelah Menjabat Sebagai Presiden RI ke-7?

Berapa Uang Pensiun Joko Widodo Setelah Menjabat Sebagai Presiden RI ke-7?
Berapa Uang Pensiun Joko Widodo Setelah Menjabat Sebagai Presiden RI ke-7?

Jakarta, HarianBatakpos.com – Hari ini, Minggu (20/10/2024), Joko Widodo (Jokowi) resmi selesai menjabat sebagai Presiden RI ke-7. Hal ini ditandai dengan naiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029. Dengan berakhirnya masa jabatan Jokowi, kini perhatian tertuju pada uang pensiun yang akan diterima mantan presiden tersebut.

Tentunya, sebagai mantan presiden, Jokowi juga akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya. Namun, jelas jumlah uang pensiun Jokowi jauh berbeda dengan yang didapatkan para pejabat. Uang pensiun ini penting bagi kehidupan pasca-jabatan para pemimpin.

Mengingatkan saja, pemerintah mengumumkan kenaikan uang pensiun mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Kenaikan gaji pensiun tersebut mencapai 12%. Hal ini berdampak positif bagi para pensiunan yang mengandalkan gaji pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terkuras Buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Sisa US$150,7 Miliar

Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besarannya untuk golongan I dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara untuk Golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan tersebut, para pensiunan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan uang pensiun 100% dari gaji pokok terakhir.

Gaji presiden, yang mencapai Rp 30,2 juta, adalah enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Namun, presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan mendapatkan tunjangan setelah masa jabatannya habis. Saat ini, keduanya mendapatkan tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Tunjangannya mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga. Bukan hanya rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden juga diberikan pada pensiunan presiden.

Bina Pertiwi Distributor Terbesar di Indonesia dari Traktor Kubota Penopang Modernisasi Pertanian Nasional

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *