Karo, Harianbatakpos.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JG, warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa pelaku berusia 41 tahun ini diamankan pada Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
“Benar, kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Lau Baleng,” ujar Eko, Rabu (30/10/2024).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 83 gram yang dibungkus koran dan paket ganja lainnya seberat 904 gram yang terbungkus goni putih. Barang bukti tersebut ditemukan di atas dan di bawah kursi becak motor yang dibawa pelaku.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika demi terciptanya lingkungan bebas narkoba.
Komentar