Ogan Ilir, HarianBatakpos.com – Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, terbukti menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ogan Ilir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, M Assarofi, mengungkapkan bahwa Syamsul menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar Lady Companion (LC) di sebuah tempat karaoke, serta untuk kegiatan politiknya dalam pencalonan kembali sebagai Kepala Desa.
Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Syamsul selaku Kepala Desa Harimau Tandang diketahui menarik anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022 sebesar Rp599 juta. Namun, dalam kenyataannya, hanya Rp216 juta yang terealisasi dengan baik, sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. JPU menyatakan bahwa ketidakjelasan penggunaan dana ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Penggunaan anggaran yang tidak dilaporkan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih,” kata M Assarofi, saat sidang yang digelar pada Kamis (7/11/2024).
Penyalahgunaan Dana untuk Pilkades dan Pembagian Uang ke Warga
Lebih lanjut, JPU juga mengungkapkan bahwa Syamsul menggunakan sebagian besar anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya adalah dengan membagikan uang kepada warga menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Harimau Tandang tahun 2022. Syamsul mengalokasikan sekitar Rp60 juta dari DD dan ADD untuk membiayai pencalonannya.
“Menjelang Pilkades, Syamsul membagikan 600 amplop berisi uang masing-masing Rp500 ribu kepada warga agar ia terpilih kembali menjadi Kepala Desa,” ujar JPU.
Penggunaan Dana untuk Sawer Lady Companion dan Mabuk di Karaoke
Kejadian yang mengejutkan terjadi ketika Syamsul juga diketahui menghabiskan dana Desa sebesar Rp20 juta untuk kegiatan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan desa, yaitu untuk menyawer Lady Companion (LC) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke. Tindakan ini semakin memperburuk citra Syamsul sebagai seorang pemimpin desa.
“Atas perbuatannya, Syamsul dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah JPU M Assarofi.
Syamsul Juga Terpidana Kasus Pemalsuan Uang
Selain kasus penyelewengan dana desa, M Assarofi juga menambahkan bahwa Syamsul adalah seorang terpidana dalam kasus peredaran uang palsu. Syamsul masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim atas kasus tersebut.
“Terdakwa ini juga merupakan terpidana kasus pemalsuan uang yang masih menjalani hukuman penjara,” ujarnya.
Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supendi, tidak mengajukan keberatan dan langsung meminta pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Namun, tim JPU Kejari Ogan Ilir meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan.
Komentar