“Kami memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku berinisial RMP (28), karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan,” ujar Kepala Polsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, pada Senin (11/11).
Kompol Yayang menjelaskan bahwa pelaku curanmor tersebut merupakan warga Jalan Dame Pasar IV, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada Ahad (10/11).
“Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih merah dengan plat nomor BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,” lanjutnya.
Menurut Kompol Yayang, pencurian sepeda motor ini dialami korban Juwi Erlangga (20), warga Jalan Mangaan I, Kecamatan Medan Deli, yang saat itu tengah berada di cafe di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, pada Ahad (10/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas yang menerima laporan pencurian ini langsung bergerak cepat. “Kami segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong,” jelasnya.
Dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat ada dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih masuk ke area parkiran. “Salah satu pelaku terlihat turun dari motor dan merusak kunci stang motor milik korban dengan alat yang diduga adalah kunci Leter T. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih merah dengan nomor BK 3337 AIW sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, sementara rekan pelaku yang turut serta dalam aksi ini masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru,” tutur Kompol Yayang Rizki Pratama.
Komentar