Medan, Harianbatakpos.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Kamis malam.
Keputusan ini menjadi sorotan dunia karena menandai langkah besar dalam penegakan hukum internasional.
Surat perintah penangkapan ICC tersebut juga mencakup mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.
“Netanyahu kini secara resmi menjadi buronan,” ujar Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, dikutip AFP pada Jumat (22/11/2024) , dilansir dari CNBC Indonesia.
ICC Keluarkan Surat Tangkap Netanyahu, Tudingan Kejahatan Perang
Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza pada Oktober 2023 hingga Mei 2024. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan serangan terhadap warga sipil yang disengaja.
Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, mendesak negara-negara anggota untuk mematuhi keputusan pengadilan ini. “Semua negara pihak harus memenuhi komitmen mereka,” tegasnya.
Respons Dunia terhadap Surat Penangkapan
Reaksi dunia atas surat penangkapan ini beragam. Palestina menyambut baik langkah tersebut, menyebutnya sebagai “langkah menuju keadilan.” Sebaliknya, Israel mengecam keputusan ICC sebagai bias dan anti-Semit.
Amerika Serikat juga menyatakan kekhawatiran atas keputusan tersebut, dengan menyebut ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini.
Dengan surat perintah ini, Netanyahu kini menghadapi pembatasan serius dalam pergerakannya, terutama di negara-negara yang tergabung dalam ICC.
Komentar