Makassar, Harianbatakpos.com – Supriyani, seorang guru di Sulawesi Tenggara, merasa bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas atas tuduhan kekerasan anak yang menimpanya. Setelah persidangan pada Senin, 25 November 2024, Supriyani mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah sudah divonis bebas tidak bersalah. Terima kasih semuanya pihak,” ujar Supriyani, merasa lega dengan keputusan tersebut, dilansir dari CNN.
Keputusan Majelis Hakim dan Pertimbangan yang Diberikan
Penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim memberikan keadilan yang pantas bagi kliennya. “Dalam arti divonis bebas, berarti Bu Supriyani tidak terbukti yang didakwakan oleh JPU,” katanya usai persidangan.
Majelis hakim menilai bahwa kasus yang menjerat Supriyani tidak memiliki cukup alat bukti yang sah. Salah satu faktor utama adalah ketidakcocokan keterangan saksi yang belum disumpah dengan saksi lainnya, serta bukti medis yang tidak mendukung dakwaan. “Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan itu semua,” ungkapnya.
Kado Terbaik di Hari Guru
Vonis bebas ini jatuh tepat pada peringatan Hari Guru Nasional, menjadikan keputusan ini sebagai hadiah istimewa bagi para guru, terutama yang ada di Sulawesi Tenggara dan Konawe Selatan.
Andre Darmawan menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa guru tidak seharusnya dikriminalisasi.
“Kasus ini menjadi pembelajaran, bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi,” pungkas Andre.
Komentar