Pemalang, HarianBatakpos.com – Calon Bupati Vicky Prasetyo dan Suwendi hampir dipastikan gagal dalam Pilkada Kabupaten Pemalang 2024. Berdasarkan hasil hitung sementara, pasangan ini mendapatkan jumlah suara paling kecil dibandingkan dua pasangan calon lainnya.
Namun, Vicky Prasetyo kembali mencuri perhatian dengan menyatakan niatnya melalui media sosial untuk menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menuding adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pemalang 2024.
“Banyaknya ribuan DM dan masukan untuk melanjutkan gugatan hasil Pilkada Pemalang, maka tim kuasa hukum kami akan menempuh gugatan hasil kecurangan Pilkada Kabupaten Pemalang ke Mahkamah Konstitusi,” tulis Vicky Prasetyo dalam Instagram Story-nya.
Dia juga menambahkan, “Revolusi kita lanjutkan. Panjang umur perlawanan.”
Meskipun Vicky Prasetyo berniat menggugat hasil Pilkada ke MK, peluangnya untuk menjadi Bupati Pemalang tetap sangat tipis. Berdasarkan rekapitulasi suara formulir model C, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes (AnNur) berhasil unggul dengan perolehan suara sekitar 45 persen. Sementara pasangan Mansur Hidayat-Muhammad Bobby mendapatkan suara 35 persen.
Sebaliknya, pasangan Vicky Prasetyo dan Suwendi tertinggal jauh di belakang. Mereka hanya meraih sekitar 20 persen suara, menjadikan mereka pasangan calon dengan perolehan suara terendah di Pilkada Kabupaten Pemalang 2024.
Komentar