Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah DKI Jakarta memastikan bahwa mulai Januari 2025, kendaraan di Jakarta tidak akan dikenakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, aturan baru ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memungut opsen PKB dan BBNKB, namun hal ini tidak berlaku di Provinsi DKI Jakarta, dilansir dari detik.com.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Jakarta tidak akan melakukan pungutan opsen karena tidak ada pembagian wilayah kabupaten/kota di bawah provinsi. “Pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi.
Misalnya di Jawa Barat, ada pengalokasian opsen untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta tidak ada kabupaten, karena kami adalah daerah khusus ibu kota,” jelas pihak Bapenda DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan pemberlakuan tarif baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif progresif PKB akan dikenakan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu. Tarif untuk kendaraan pertama sebesar 2%, kedua 3%, ketiga 4%, keempat 5%, dan seterusnya mencapai 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum atau fasilitas sosial, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan milik pemerintah akan dikenakan tarif yang lebih rendah, yaitu 0,5%. Sementara itu, badan usaha akan dikenakan tarif PKB sebesar 2% tanpa dikenakan pajak progresif.
Komentar