Polemik mengenai kenaikan PPN 12% kembali memanas setelah elite Partai Gerindra mengkritik sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belakangan menolak rencana tersebut.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN, merupakan inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dasar Hukum Kenaikan PPN 12%
Menurut Dolfie, UU HPP disampaikan oleh pemerintah kepada DPR pada 5 Mei 2021 dan disepakati oleh delapan fraksi, kecuali PKS, dilansir dari CNN Indonesia.
Undang-undang tersebut disahkan pada 7 Oktober 2021 melalui mekanisme omnibus law yang mengubah sejumlah regulasi, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.
“Sebagaimana amanat UU HPP, tarif **PPN mulai 2025 adalah 12%. Pemerintah dapat mengubah tarif dalam rentang 5% hingga 15% sesuai kondisi perekonomian nasional, dengan persetujuan DPR,” ujar Dolfie dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Selain itu, ia menegaskan bahwa perubahan tarif harus didasari pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penghasilan masyarakat.
Kritik Gerindra atas Sikap PDIP
Waketum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menyampaikan keheranannya atas sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN 12%. Padahal, menurutnya, PDIP memiliki andil besar dalam pengesahan UU HPP sebagai ketua panitia kerja (panja).
“Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng. Kalau menolak, kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” ujar Sara, mempertanyakan sikap PDIP yang terkesan berubah arah.
Isu PPN 12% dan Tantangan Ekonomi Nasional
Dolfie menambahkan, jika pemerintahan ke depan, termasuk di bawah Presiden Prabowo Subianto, tetap ingin menaikkan PPN, hal itu harus disertai perbaikan kinerja ekonomi nasional.
“Maka yang harus diperhatikan adalah penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi berkualitas, dan pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya.
Kenaikan PPN menjadi 12% jelas menjadi isu krusial, karena akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah dituntut memastikan kebijakan ini berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
Komentar