Nasional
Beranda » Berita » PPN 12%: Waka MPR Dorong Kategori Barang Lebih Jelas

PPN 12%: Waka MPR Dorong Kategori Barang Lebih Jelas

PPN 12%: Waka MPR Dorong Kategori Barang Lebih Jelas
PPN 12%: Waka MPR Dorong Kategori Barang Lebih Jelas

Medan,  HarianBatakpos.com – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, meminta pemerintah menyusun rincian barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Eddy menilai kategori yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami barang apa saja yang termasuk dalam kebijakan tersebut.

“Barang kebutuhan dasar yang diproduksi di dalam negeri dengan bahan baku lokal seharusnya dipertimbangkan untuk tidak dikenakan PPN,” ujarnya di Senayan, Senin (23/12/2024).

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Pelapor Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs

Ia mengusulkan pemerintah membuat daftar rinci agar masyarakat dapat mengetahui pajak yang berlaku pada setiap barang, dilansir dari detik.com.

Eddy juga menyebut pengalaman Filipina, di mana kebijakan serupa sempat menekan daya beli masyarakat dalam jangka pendek.

Namun, ia optimistis peningkatan penerimaan negara akibat kebijakan ini dapat memperkuat program sosial dan insentif ekonomi jangka panjang.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk PPN 0% untuk kebutuhan pokok.

Purbaya: THR ASN Cair pada Pekan Pertama Ramadhan

“Di satu sisi ada kenaikan, tetapi bantuan bagi masyarakat yang paling terdampak sudah disiapkan pemerintah,” tutup Eddy.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *