Nasional
Beranda » Berita » Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Deretan Hukuman Terdakwa

Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Deretan Hukuman Terdakwa

harvey moeis
harvey moeis

Medan,  HarianBatakpos.com – Sederet terdakwa kasus korupsi timah dinyatakan terlibat serta bersalah dalam korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa yang terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Vonis Berat untuk Terdakwa Korupsi Timah

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda tambahan sebesar Rp 4,51 triliun. Hakim ketua, Eko Aryanto, menyatakan, “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.517.438.592.561,56.”

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Suparta akan disita, dan ia terancam tambahan hukuman enam tahun penjara, dilansir dari TEMPO.CO.

Dua bos smelter swasta, Suwito Gunawan dan Robert Indarto, masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan Suwito diharuskan membayar Rp 2,2 triliun dan Robert Rp 1,92 triliun.

Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina, mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan, “Menyatakan terdakwa Rosalina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

Hukuman untuk Harvey Moeis dan Perampasan Aset

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Harvey terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Selain itu, hakim memerintahkan perampasan aset Harvey, yang termasuk aset milik Sandra Dewi, untuk negara. Penasihat hukum Harvey, Andi Ahmad, mengkritik keputusan ini, mengingat adanya perjanjian pisah harta sebelum pernikahan mereka.

Kasus ini mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Majelis hakim menunjukkan komitmen untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan