Medan, HarianBatakpos.com – Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang kembali mengguncang masyarakat. Surya Bhaskara (31), seorang pelaku pencurian asal Ternate Tengah, Maluku Utara, ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri sepeda motor.
Penangkapan Surya terjadi ketika dia mencoba mencuri motor Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru. Pelaku gagal melarikan diri karena motor curiannya mogok dan bannya kempis, dilansir dari Kompas.com.
“Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi, dibantu oleh warga,” ungkap Kompol Soleh. Berkat kerja sama tersebut, Surya berhasil ditangkap, sementara teman komplotannya berhasil melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yaitu Honda Beat dan Vespa, serta alat kunci T dan alat komunikasi HT. Namun, sepeda motor Honda Scoopy dibawa kabur oleh pelaku lainnya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Surya adalah anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya yang berjumlah lima orang.
Modus operandi komplotan ini adalah mencari sasaran dan merusak rumah kontak motor dengan menggunakan kunci T. Awalnya, mereka mencuri motor Honda Beat dan Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari sebelum beralih mencuri Vespa. “Namun berhasil kami gagalkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Surya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan kasus curanmor ini. “Dari hasil penyelidikan sementara, baru sekali beraksi di Kota Malang,” pungkasnya.
Kasus pencurian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan kriminal. Penangkapan Surya Bhaskara menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan warga sangat diperlukan dalam mencegah kejahatan.
Komentar