Medan, HarianBatakpos.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Bagi yang ingin daftar seleksi PPPK Tahap 2, bisa mengakses link SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih kepada calon pelamar yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pendaftaran untuk seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Perpanjangan waktu ini bertujuan untuk memudahkan Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar.
Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Proses konfirmasi yang tepat waktu akan membantu kelancaran pendaftaran.
Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu agar tidak menghadapi masalah teknis, dilansir dari Liputan6.com.
Jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Tahap 2 mencakup berbagai posisi, seperti Pengelola Umum Operasional dan Operator Layanan Operasional. Pelamar harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi sebelumnya.
Dokumen yang diperlukan juga harus dipersiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.
BKN mengimbau calon pelamar untuk menggunakan saluran resmi saat mencari informasi mengenai seleksi ini. Hal ini penting agar informasi yang diterima akurat, sehingga pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mengajukan lamaran untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pendaftaran PPPK Tahap 2 dibuka hingga 15 Januari 2025. Segera daftar dan persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi.
Komentar