Medan, HarianBatakpos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sambil memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah, dilansir dari Kompas.tv.
Rincian Cuti Bersama ASN 2025
Dalam Keppres tersebut, total cuti bersama ASN 2025 berjumlah 10 hari. Rincian cuti bersama adalah sebagai berikut:
- 28 Januari 2025: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025: cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei 2025: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Keputusan ini menggarisbawahi bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Kompensasi bagi ASN yang Tidak Dapat Cuti Bersama
Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan, mereka akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan. Hal ini dinyatakan dalam Keppres, yang menegaskan bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat merencanakan waktu istirahat mereka dengan lebih baik dan efektif.
Komentar